TUNGGU TUBANG SEMENDE
Tunggu Tubang dalam budaya suku Semende di Kabupaten Muara Enim Sumsel, sebenarnya sebutan yang mengacu pada seorang anak perempuan tertua dalam sebuah keluarga yang ditugasi menjaga dan memelihara harta pusaka yang dimiliki oleh keluarga tersebut, meliputi rumah dan lahan pertanian yang ada. Untuk itu, maka perempuan tertua yang menjadi tunggu tubang ini diserahi jabatan dan kekuasaan penuh oleh anggota keluarga dan kerabatnya untuk menguasai dan memanfaatkan harta warisan keluargannya tersebut.
Tunggu Tubang adalah sebuah status yang diberikan kepada anak perempuan yang terlahir pertama dalam sebuah keluarga. Menurut faris (2001, hlm. 21) “Tunggu Tubang adalah nama jabatan yang dipercayakan kepada anak perempuan tertua dalam sebuah keluarga dimana jabatan tersebut adalah jabatan otomatis yang sifatnya turun termurun dan biasanya penyerahan jabatan ini dilakukan setelah anak perempuan tertua menginjak berumah tangga”. Jadi masyarakat suku ini menggunakan sistem matrilineal dalam sistem kekerabatannya karena perempuan menjadi hal utama dalam kehidupan. Dalam pembagian harta warisan Tunggu Tubang berhak sepenuhnya atas semua harta yang diwariskan oleh leluhur keluarga mereka.
Masyarakat suku Semende ini menganut sistem kewarisan mayorat perempuan, sistem kewarisan mayorat perempuan adalah anak perempuan tertua diberikan kuasa untuk menggantikan orang tua dalam penguasaan harta. Apablila dalam keluarga Tunggu Tubang tidak memiliki anak perempuan maka istri dari anak laki-laki pertama yang akan diberikan status sebagai Tunggu Tubang dan harus melalui ritual ngangkit anak terlebih dahulu hal ini untuk menandakan bahwa menantunya tersebut telah dijadikan anak oleh keluarga Tunggu Tubang dan setelah ritual maka harus menjalankan hak dan kewajiban sebagai seorang Tunggu Tubang. Terdapat pula keluarga Tunggu Tubang yang tidak memilki anak maka status sebagai Tunggu Tubang akan diberikan kepada keponakan perempuan Tunggu Tubang yang berasal dari adik atau kakak perempuan Tunggu Tubang. Ada pula Tunggu Tubang yang tidak sanggup untuk menjalankan kewajibannya maka dilakukan musyawarah keluarga untuk menunjuk siapa yang bersedia menggantikan posisi tersebut.
Harta warisan yang diterima oleh Tunggu Tubang adalah sebuah rumah dan sebidang sawah, hal ini memiliki makna antara lain sebuah rumah di desa dijadikan sebagai tempat berkumpul keluarga besar walaupun keluarga sudah pergi dari desa untuk merantau mereka tetap memiliki rumah di desa untuk pulang selanjutnya sebidang sawah adalah untuk menjamu keluarga besar yang sedang pulang ke desa. Kekerabatan masyarakat Suku Semende di Desa Gunung Agung sangat dekat ini merupakan dampak dari sistem Tunggu Tubang. Harta warisan tidak dapat diperjualbelikan Tunggu Tubang hanya berhak untuk menikmati hasil dari harta pusaka tersebut. Tunggu Tubang juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan disamping mendapatkan harta warisan yang merupakan hak sebagai Tunggu Tubang. Kewajiban seorang Tunggu Tubang adalah menjaga dan mengurus harta pusaka, menjaga dan mengurus orang tua, menghormati Meraje dan mematuhi perintahnya, serta mematuhi dan menjalankan aturan adat. Meraje adalah saudara laki-laki dari ibu Tungu Tubang yang bertugas untuk mengawasi Tunggu Tubang.
Kekusaan laki-laki akan tetap dihormati”. Maka dalam menjalankan kewajibannya Tunggu Tubang di awasi oleh Meraje apabila Tunggu Tubang melakukan kesalahan maka Meraje berkewajiban untuk menegur bahkan bila kesalahannya sudah fatal maka Meraje dapat mengambil alih harta pusaka Tunggu Tubang mempunyai larangan-larangan yang harus di jauhi, larangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- Menolak keluarga yang datang kerumahnya
- Berperilaku kasar terhadap keluarga
- Menjual harta keluarga/harta tubang
- Mengandalkan harta keluarga/harta tubang tanpa meminta izin dan pertimbangan dari jenang jurai (musyawarah keluarga)
- Menelantarkan saudara-saudaranya sekandung yang beum bekeluarga yang berada dibawah asuhannya sebagai pengganti orang tuanya
- membuka rahasia keluarga


